Lombok Timur NTB - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran No : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan dibuka langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Thurman Hutapea.
Bertempat di ruangan sekertariat ZI Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Purniawal dan Kasubsi Registrasi Bimkemas Ahmad Saepandi beserta jajaran yang terkoneksi secara virtual melalui Zoom meeting, Jum’at (01/07).
Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa Layanan Kunjungan merupakan salah satu Hak WBP, setelah sebelumnya di masa pandemi beberapa waktu lalu tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya layanan kunjungan.
"Surat Edaran ini merupakan pedoman untuk pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka terbatas di UPT", ungkap Junaidi selaku Ketua IPKEMINDO.
Adapun untuk layanan kunjungan secara tatap muka ada beberapa syarat dan ketentuan yakni pengunjung merupakan Keluarga inti dari WBP / Penasehat Hukum dari WBP / Perwakilan Kedutaan Besar untuk WBP asing, dan telah vaksin dosis 3, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi peduli lindungi. Jika pengunjung belum menerima vaksin hingga dosis 3, wajib menunjukkan bukti swab antigen. Selain itu WBP hanya boleh menerima kunjungan sebanyak 1 Kali dalam 1 Minggu.
Selanjutnya terkait pembinaan yang melibatkan pihak luar maksimal dilakukan sebanyak 3 kali dalam satu minggu. Stakeholder terkait juga telah vaksin dosis ke-3.
Pelaksanaan Kunjungan Tatap Muka terbatas ini akan dimonitor dan dievaluasi terlebih dahulu untuk memastikan pada pelaksanaannya nanti dapat berjalan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya lonjakan Covid-19 yang sudah mereda ini. Hal ini tentu untuk memastikan WBP Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB tetap sehat dan terhindar dari covid-19.(Adb)