Lombok Timur NTB - Pasca lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditiadakan akibat pandemi Covid-19, terhitung mulai tanggal 11 Juli 2022 kunjungan offline bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB kembali dibuka dengan mekanisme yang telah ditentukan sesuai Surat Edaran dari DirekturJenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal mengatakan keluarga WBP sangat antusias mendengar diperolehnya berkunjung untuk menjenguk WBP dengan beberapa ketentuan yang telah terpasang di depan dan sudah disosialisasikan ke masyarakat umum.
Kunjungan Tatap Muka bagi keluarga inti WBP yang berada di lapas Selong ini tentu menerapkan beberapa aturan sesuai yang dikeluarkan oleh Menteri dan ini berlaku sama di seluruh Indonesia.
Dengan harapan kesehatan para WBP tetap terjaga dari kemungkinan penyebaran virus Covid-19 yang berasal dari luar lingkungan lapas, oleh karena itu ada salah satu syarat untuk bisa mengunjungi WBP dengan menunjukkan bukti vaksin ketiga (Boster).
“Dalam kunjungan tatap muka, kami tetap memberlakukan protokol kesehatan dan sejumlah pembatasan, dimana pengunjung maksimal 2 orang yang merupakan keluarga inti dari WBP. Apabila ada pengunjung anak-anak, maka anak tersebut minimal diatas 3 tahun dengan disertai vaksin lengkap, " ungkap Purniawal.(Adb)